Kasus Narkotika Masih Jadi PR Pemerintah

SAMPIT, VOICEBORNEO.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim, Rinie Anderson mengatakan kasus narkotika di Kotim ini masih jadi PR bagi pemerintah setempat.

Pasalnya setiap tahunnya, kasus ini terus mendominasi kasus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

“Bahkan pada 2021 lalu yang notabanenya penghasilan warga menurun, kasus narkotika ini masih paling mendominasi perkara tindak pidana di Kotim yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit selama 2021,” kata Rinie pada Selasa, 18 Januari 2022.

Menurutnya, harus ada solusi jitu dari pemerintah dalam menangani kasus ini. Apalagi selama ini hanya kurir-kurir kecilnya saja yang tertangkap, sedangkan bos besarnya masih berkeliaran di luar sana.

“Itulah mengapa muncul lagi kurir-kurir baru, karena bos besar atau bandarnya belum tertangkap. Saya yakin jika kasus ini di usut dengan serius pihak kepolisian pasti mengetahui siapa dalang dibaliknya,” tegasnya.

Diketahui, perkara pidana yang ditangani PN Sampit hingga akhir tahun lalu sebanyak 430 perkara, dengan kasus narkotika menduduki peringkat tertinggi sebanyak 174 perkara.

“Keseluruhan perkara pidana yang kami tangani 2021 ini sebanyak 430 perkara. Sementara itu, perkara perdata yang mereka tangani sebanyak 52 perkara yang terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan perceraian,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit belum lama ini.

Dia menambahkan, perkara tindak pidana lainnya yang cukup menonjol, yaitu pencurian 81 kasus, penggelapan 32 kasus, perlindungan anak 25 kasus, dan penadahan 25 kasus.

Di sisi lain, perkara perdata yang ditangani PN Sampit, yaitu sebanyak 52 perkara terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan perceraian.

Secara rinci, perkara yang telah ditangani PN Sampit sampai akhir 2021, yaitu narkotika 174 perkara, pencurian 81 perkara, penganiayaan 16 perkara, penadahan 20 perkara, penggelapan 32 perkara, kesusilaan 5 perkara, dan perjudian 1 perkara.(Red)

Total Page Visits: 680 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *