Dewan Setuju ada Ketegasan dari Bupati Terhadap PBS
KUALA KURUN, VOICEBORNEO.COM – Dengan adanya tindakan tegas dari Bupati Gunung Mas terhadap angkutan perusahan besar swasta atau PBS yang masih melintasi Jalan Kurun-Palangka Raya, yakni di wilayah kabupaten setempat mengundang apresiasi dari kalangan anggota dewan.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Gumas, Polie L Mihing mengapresiasi ketegasan yang dilakukan bupati, sehingga kata dia, disitu ada ketegasan didalam penegakan Perda Provisi Kalteng No 7 Tahun 2012.
“Saya sangat setuju dan mendukung adanya ketegasan dalam penegakan-penegakan hukum sudah dilakukan oleh pak Bupati kita, seperti yang dilakukannya ke PBS yang melanggar dan videonya itu viral di media sosial,” ucap Polie L Mihing pada Selasa, 18 Januari 2022.
Selain itu, kata dia, bagi PBS-PBS yang tidak mau berpartisipasi dalam membantu perbaikan jalan wilayah Kabupaten Gumas ini, kalau bisa jelasnya, mereka harus menghentikan segera angkutan. Karena saat ini masih dalam tahapan perbaikan.
“Kalau tidak ada parsitipasi dalam memperbaiki, ya. Mereka PBS harus hentikan dulu aktivitas mereka, wajar pak bupati kita marah. karena ada sebagian, saja yang berpartisipasi, artinya kalau dibiarkan pemerintah seakan membiarkan,” ujarnya.
Kemudian, menurut politisi dari partai Hanura dan dari daerah pemilihan atau Dapil III meliputi Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menambahkan, apabila jalan terus dilalui oleh angkutan yang melebihi kapasitas jalan, maka hasilnya tidak maksimal.
“Mudah-mudahan kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi PBS-PBS yang ada, kalau bsecepatnya ada pasitipasi dalam memperbaiki, jangan sampai hanya ada tiga PBS saja, yang lain tidak ada. Dan kalau dilalui terus oleh kendaraan besar maka jalan yang diperbaiki itu, hasilnya sia-sia saja usaha dari pemerintah,” pungkasnya.(Red)

