Warga Mihing Raya, Kedapatan Edar Sabu Dicokok Polisi
KUALA KURUN, VOICEBORNEO.COM – Seorang warga Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas(Gumas) berhasil dicokok Polisi, yang mana pelaku ini diduga menyimpan dan mengedar barang haram di kediamannya, Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 18.00 waktu setempat.
Pelaku pengedar sabu ini berhasil diringkus Satuan Reserse Nakoba Polres Gumas, yakni seorang pria berinisial KT (38). Ia merupakan warga Mihing Raya dan pekerjaannya sebagai petani atau pekebun. Petugas dapat dari tangannya ada lima paket sabu berat kotor berjumlah 2,94 gram.
Ditutur dari Polisi, bahwa saat itu informasi awal diketahui dari masyarakat, karena di kediaman KT sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian, Tim Satnarkoba yang bekerjasama dengan anggota Polsek Sepang, telah mencurigai seseorang didalam rumah dan langsung dilakukan pengitaian serta penyidikan.
Setelah itu, kedua tim bergerak langsung mengamankan pelaku ini, selanjutnya langsung diintrogasi anggota akhirnya dia mengakui memiliki lima paket sabu dan berat kotor 2,94 gram. Sebab itulah ia dibawa ke kantor Polisi, guna penyidikan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo membenarkan, adanya mengamankan seorang pria yang memiliki lima paket diduga sabu.
“Pelakunya KT ini sudah kita amankan di mapolres Gumas, kemudian untuk kita lakukan penyidikan lanjutan,” ujar Budi Utomo, Minggu (26/9).
Sementara, untuk barang bukti (barbuk) lanjut Budi, selain lima buah plastik klip yang berisi serbuk kristal putih berat kotor 2,94 gram, dua buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah plastik klip, satu lembar tisu, satu kota plastik dilakban warna hitam, satu buah kotak rokok, dan satu buah hanphone.
“Pelaku ini akan kita bidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Budi. (Red)

