Bappemperda Sebut Perda KTR Resmi Akan Direvisi

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi akan direvisi.

Hal itu menyusul telah disetujuinya revisi tersebut oleh Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor. Dimana Pemerintah Kabupaten Kotim telah membuat peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 6 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Kotim Nomor 2 tahun 2018 tentang KTR.

“Didalamnya memuat pengaturan KTR serta pembinaan dan pengawasan yang merupakan kewajiban dari perangkat daerah bersama-sama dengan masyarakat dan/atau lembaga yang ada di Kabupaten Kotim agar Perda tersebut dapat dijalankan,” ujar Handoyo, Jumat (28/5/2021).

Namun dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hambatan yang ditemukan serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) sehingga belum maksimal penerapannya.

Selain itu, dengan memperhatikan keadaan terkini dan untuk mencapai pembangunan daerah pemerintah daerah perlu mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya adalah pajak reklame.

“Akan tetapi diharapkan pengaturan
yang berkaitan dengan iklan, promosi dan sponsor rokok dapat dikendalikan dengan mengatur terkait isi, materi dan atau lokasinya serta ada pembatasan pada tempat-tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok, sehingga meminimalkan peningkatan perokok pemula,” tegasnya.

Bupati Kotim Halikinnor melalui Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, dari hal-hal yang disampaikan oleh Bapemperda saat rapat paripurna, pemerintah daerah dapat menyetujui pengajuan raperda inisiatif DPRD tersebut.

“Dengan pengaturan yang mengedepankan membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok. Sehingga manfaat dari penetapan KTR sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat dari ancaman risiko gangguan kesehatan, karena lingkungan tercemar asap rokok dapat terpenuhi,” demikiannya.
(re)

Total Page Visits: 549 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *