Dewan Sebut Pengembalian Jabatan Sanggul Sudah Tepat
SAMPIT – Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera dikembalikan kepada Sanggul L Gaol yang yang sebelumnya dikenakan sanksi oleh Bupati Kotim sebelumnya yakni Supian Hadi berupa pencopotan jabatan.
Untuk itu Sanggul L Gaol mengajukan gugatan di PTUN dan akhirnya menang. Sesuai keputusan PTUN jabatan Sanggul L Gaol akan dikembalikan.
Hal ini dinilai oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun sudah tepat, bahkan Bupati Kotim yang baru yakni Halikinnor tidak mengajukan banding atas hasil putusan tersebut dan bersedia mengembalikan jabatan Sanggul.
“Saya acungi jempol untuk Pak Sanggul yang sudah berani melakukan gugatan dan membuktikan melakui putusan PTUN, harusnya ASN lain yang menjadi korban juga berani menempuh upaya hukum demikian, karena tidak semua keputusan pimpinan itu sesuai aturan. Contohnya sudah di buktikan sendiri oleh Pak Sanggul ini,”ujarnya, Senin (24/5/2021).
Pasalnya ujarnya, selain Sanggul ada sejumlah ASN lainnya yang juga dikenakan sanksi pencopotan jabatan oleh Bupati sebelumnya. Rimbun menyebutkan harusnya mereka berani mengikuti jejak dari Sanggul tersebut untuk menempuh jalur hukum dan membuktikannya di PTUN.
“Kedepannya saya berharap tidak ada lagi kasus serupa. Dimana keputusan pimpinan harus benar-benar diambil berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan. Pemimpin harus menunjukan kebeprihakannya kepada karir di jabatan distruktural pemerintahan, jangan ada lagi kepentingan politik,” tutupnya.
(re)