Dewan Dorong PBS Tingkatkan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu, gencar mendorong perusahaan besar swasta (PBS) untuk meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Kami mendorong pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian, kami berharap perusahaan bisa membantu masyarakat,” ujar Dadang, Rabu(19/5/2021).
Dikatakannya, ada dua dasar hukum dalam bidang ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
“Sesuai dengan salah satu fungsi DPRD, Komisi IV melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan aturan tersebut sesuai yang diharuskan. Komisi IV berkunjung ke sejumlah perusahaan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sekaligus mengingatkan perusahaan terkait aturan tersebut.
“Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sangat penting dipahami perusahaan. Sehingga bisa memenuhi hak-hak pekerja yang merupakan kewajiban perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sudah jelas menjadi penegasan agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam setiap perekrutan tenaga kerja.
(re)