Kios di Desa Tanjung Untung Dicuri, Pelakunya Terekam CCTV dan Dibekuk Polisi
KUALA KURUN – Kios milik Aricecep (33) warga di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Senin (17/5/2021) sekitar pukul 18.00 WIB mengalami kehilangan uang senilai Rp 15 juta hal itu diduga akibat dicuri maling.
Pelakunya diduga SK (23) warga Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, kini sudah diamankan Satreskrim Polres Gumas dan gabungan dari Polda kalteng. Pasalnya ia kedapatan aksi mencurinya dari hasil rekaman CCTV yang ada terpasang di kios itu.
Penuturan petugas, awal peristiwa dicurinya kios milik Ari ini, saat itu jam 18.00 WIB ia bersama anak istrinya, sedang berada ke rumah orang tuanya. Sementara, berjarak hanya 200 meter, dari kios yang mereka ditempati itu.
Tak lama, mereka pun pulang ke kios, saat masuk ke dalam melihat pintu di arah dapur terbuka, sedangkan pintu didalam kamarjuga terbuka, sementara kondisinya di ruangan kios berantakan. Dengan merasa penasaran dan curiga ia pun bergegas melihat isi tas, didalam laci ternyata semuanya hilang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian uang senilai Rp.15 juta, karena merasa keberatan atas kehilangan itu Ari ini pun melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Tewah jajaran Polres Gumas.
Menindak lanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Gumas bekerjasama Polda Kalteng, dan tak sampai 24 jam mereka mulai mencium pergerakan terduga ini. Ternyata, pelaku itu ada di Kota Palangka Raya, anggota yang sudah berpengalaman langsung membekuk pelaku disana.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM membenarkan adanya rumah warga yang dicuri oleh pelaku yang sempat lari ke arah Kota Palangka Raya. Kini sudah diamankan di Mapolres Gumas.
“Awalnya kita menerima laporan dari warga yang mengalami pencurian di Desa Tanjung Untung, setelah itu kita lakukan pengembangan di TKP, alhamdullilah ada petunjuknya rekaman di CCTV, ternyata pelaku ini dua orang satunya sedang kita kejar dan satu pelaku yang si tukang esksekusi di kios itu sudah kita amankan tadi malam di Palangka Raya,” kata AKP Afif Hasan, Selasa (18/5/2021).
Sementara selain pelaku, AKP Afif mengatakan, ada uang yang berhasil diamankan dari pelaku ini senilai Rp.7 juta lebih. Ternyata, disana pelaku ini diduga sempat melakukan pesta, menggunakan uang hasil dari curian yang ada di Desa Tanjung Untung itu.
“Disana ia menggunakan uang tersebut untuk berpoya-poya, bahkan ia menyewa sewa room karaoke dan membeli barang haram, sehingga uang tersisa Rp.7 juta lebih,” ujarnya. (Gms)