Badan Kehormatan Dewan Tolak Paripurna Sehari Tiga Kali
SAMPIT – Anggota Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bardiansyah meminta, agar penjadwalan rapat paripurna jangan sampai dilaksanakan dalam satu hari ada tiga kali.
Ketidakhadiran anggota DPRD dalam satu hari dengan agenda tiga kali rapat paripurna ini sendiri akan bermasalah dengan tata tertib yang ada pada BK DPRD Kotim.
Pasalnya dalam tatib itu jika ada anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna sebanyak enam kali. Maka berpotensi disanksi. Artinya ada dua hari saja dilaksanakan paripurna maka anggota DPRD itu terancam sanksi.
“Kalau dalam satu hari ada rapat paripurna hingga tiga kali, maka jika ada yang tidak bisa hadir dalam satu hari saja, yang bersangkutan langsung banyak
absen yang kosong, dua hari saja sudah penuh absen kosongnya. Hal ini bisa membuat kami kesulitan karena harus banyak melakukan pemanggilan,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Menurut Bardi, paling maksimal paripurna yang dilakukan dalam sehari kalau bisa hanya dua paripurna. Kecuali ada hal mendesak dan memang benar-benar harus membuat jadwal tiga kali paripurna dalam sehari.
“Jadi kami minta jangan sampai ada paripurna tiga kali sehari, mendengarnya saja sudah seperti minum obat. Apalagi sampai empat kali sehari, kalau bisa dua saja,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, selain karena absen kosong akan cepat penuh rapat yang menumpuk seperti itu juga dinilai kurang efektif dilakukan pembahasan. Karena kesannya akan tergesa-gesa, sehingga apa yang dibahas kurang maksimal.
(re)