Sanksi Tegas Bagi Yang Gunakan Alat Rapid Tes Bekas

SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mengingatkan, jika di Kotim ditemukan petugas yang menggunakan akat rapid tes bekas harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Untuk itu dirinya meminta, agar di Kotim untuk penanganan medis Covid-19 tidak ada yang menggunakan alat bekas. Khususnya alat untuk Rapid Antigen dan PCR.

Hal itu disampaikannya karena baru-baru ini muncul pemberitaan tenaga kesehatan menggunakan alat rapid tes bekas di lantai M Bandara Kualanamu internasional airport. Bahkan tenaga kesehatan itu berasal dari perusahaan ternama yakni Kimis Farma.

“Jangan main-main dengan keselamatan manusia. Apalagi sampai menggunakan alat bekas, karena hal itu sangat berbahaya. Jika kejadian serupa terjadi di Kotim, maka aparat kepolisian harus menindak tegas oknum tersebut, karena ini menyangkut keselamatan hidup masyarakat,” tegasnya, Sabtu (1/5/2021).

Temuan ini lanjutnya, harus menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi tenaga medis dan penyedia lahanan test antigen agar melakukan tes sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Karena dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tidak bijak petugas pelayanan Rapid Test Antigen melakukan tindakan yang bertentangan dengan keselamatan manusia. Sedangkan kita sedang berusaha agar semuanya sehat,” tutupnya.
(re)

Total Page Visits: 339 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *