Pemerintah Harus Segera Tindaklanjuti Cek Lokasi Galian C Ilegal

SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia meminta, agar pemerintah daerah turun tangan melakukan pengecekan adanya informasi penambangan galian C ilegal di sekitar Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean.

“Ada informasi menyebutkan, bahwa ada lokasi penambangan yang diduga untuk galian C. Itu juga diduga kuat ilegal tidak memiliki izin,” ujar Hendra Sia, Kamis (21/4/2021).

Politikus Partai Perindo Kotim ini menyebutkan aktifitas penambangan itu, tentunya berdampak kepada lingkungan sekitar serta kepada pemasukan kas daerah. Pasalnya ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, namun diabaikan apabila aktifitas ilegal itu dibiarkan.

“Kami mendukung untuk ditertibkan untuk galian C berupa latrit dan lainnya, karena itu diarahkan untuk mengurus izin dan legalitas yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Hendra, lokasi penambangan
itu kabarnya berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, namun lantaran tidak ada aktivitas, maka lalu kemudian dilakukan penambangan secara ilegal dengan tidak membayar retribusi serta kebijakan lainnya kepada pemerintah daerah.

“Yang jelas perbuatan ilegal itu sudah ada indikasi merugikan APBD Kotim juga keuangan negara. Kami berharap, ini jadi tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” katanya.

Diketahui, aktifitas penambangan ilegal di Kotim saat ini disinyalir marak dilakukan. Tidak hanya penambangan untuk galian C illegal, tetapi juga adanya aktifitas penambangan emas di sejumlah hulu sungai di Kotim.

Bahkan penambangan menggunakan alat berat itu dilakukan secara terang-terangan serta menggunakan cairan kimia yang kini terus mencemari sungai serta ekosistem di sekitarnya.
(re)

Total Page Visits: 388 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *