Larangan Masuk Kota, Truk Harus Dikawal di Lapangan

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mengingatkan, agar kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk di jalan dalam Kota Sampit, harus dikawal di lapangan.

Dirinya menyebutkan, pihaknya jajaran Komisi IV pastinya mengapresiasi kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk kota. Untuk itu pihaknya berharap langkah ini konsisten dilaksanakan.

“Harusnya ini sejak dulu dilakukan, karena pada Januari lalu kita telah melaksanakan rapat bersama dengan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan. Yang kesimpulannya adalah mengalihkan kendaraan odol (over dimension overload) atau melebihi kemampuan jalan, agar tidak mengaspal (melintas) di dalam kota,” ujarnya, Sabtu (17/4/2021).

Diketahui, sejak Senin (13/4/2021) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melarang truk dan kendaraan berat lainnya masuk melintasi jalan-jalan di dalam Kota Sampit.

Kendaraan-kendaraan bermuatan melebihi kemampuan jalan dalam kota itu kini dialihkan ke Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan. Ruas jalan yang sebelumnya rusak parah itu kini sudah ditangani secara darurat menggunakan agregat kelas B berupa tanah dan batu.

Kini kendaraan-kendaraan berat dari maupun yang hendak menuju Pelabuhan Bagendang sudah bisa melewati jalan lingkar selatan. Ruas jalan yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu sudah fungsional.

Untuk memastikan kebijakan pengalihan lalu lintas kendaraan berat itu dipatuhi para sopir. Dinas Perhubungan menempatkan personelnya berjaga di delapan lokasi persimpangan untuk mengingatkan dan mencegah truk maupun kendaraan berat lainnya masuk ke dalam kota.

Sebelumnya para sopir nekat masuk melintasi jalan-jalan di dalam kota dengan alasan lingkar selatan rusak parah dan tidak bisa dilewati. Namun akibatnya, jalan dalam kota menjadi rusak seperti di Jalan Kapten Mulyono, Pelita Barat dan HM Arsyad.

Perbaikan jalan lingkar selatan pun dilakukan secara darurat menggunakan material sumbangan dari para pengusaha yang kemudian diratakan oleh alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Harapannya, jalan ini kembali fungsional sambil menunggu perbaikan permanen menggunakan ‘rigid pavement’ atau cor beton oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(re)

Total Page Visits: 751 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *