Pemberian THR Bagi Tenaga Kerja Jangan Sampai Telat
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ardiansyah mengingatkan agar seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim dalam pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus dibayar tepat waktu.
Dimana ujarnya, THR untuk para pekerja atau buruh harus dibayarkan yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Keputusan tentang THR ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujar politisi Fraksi PAN DPRD Kotim ini, Jumat (16/4/2021).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi para pengusaha baik itu perkebunan kelapa sawit, tambang maupun PBS lainnya untuk tidak membayar THR, karena sudah jelas itu adalah kewajiban perusahaan sesuai amanat aturan dan UU yang ada.
“Dinas Ketenaga Kerjaan dari sekarang harus memberikan edaran tegas kepada perusahaan di Kotim supaya THR itu bisa dibayar tepat waktu dan tidak ada alasan juga untuk tidak membayar,” tegasnya.
Lanjut Ardiansyah. Jika ada perusahaan dengan sengaja tidak membayar THR maka siap siap saja disangsi sesuai denggan aturan hukum. Meski tahun ini mudik dilarang, karena pandemi Covid-19, namun THR tetap harus dibayarkan tepat waktu.
(re)