Dewan Sebut Sanksi Penanganan Covid-19 Akan Diatur Dalam Perda
SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, terkait sanksi pelanggaran untuk penanganan Covid-19 di Kotim akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah secara jelas mengatur penerapan sanksi pidana dan atau administratif berdasarkan Perda. Jadi sanksi tidak dibuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) namun daam Perda,” ujarnya, Jumat (2/4/2021).
Meski demikian, dirinya tetap mendukung adanya Perbup yang mengatur hal tersebut. Karena Perda akan lama selesainya mengingat harus dikaji terlebih dahulu oleh Bappemperda dan tim hukum eksekutif.
“Pemkab Kotim yang sudah mulai melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak (24/3/2021) lalu. Maka saya rasa memang diperlukan Perbup terlebih dahulu,” tegasnya.
Bahkan ujarnya, diketahui seluruh desa dan kelurahan sudah membentuk Satgas dan posko PPKM. Dan di koordinasikan melalui grup WhatsApp Apdesi desa dan forum Whatsapp kecamatan. Sehingga perlu adanya landasan hukum yang mengatur kegiatan tersebut.
(re)