Masyarakat Dipastikan Tidak Bakal Rugi Dengan Adanya Kawasan Industri
SAMPIT – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Beppemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, perencanaan kawasan industri Bagendang yang ada di Kotim tidak akan merugikan masyarakat.
Menurutnya, penikmat dari kawasan ini nantinya tidak hanya perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara saja, namun masyarakat juga dapat menikmatinya dengan cara bermitra dengan perusahaan setempat agar perekonomian masyarakat dapat meningkat.
“Pengertian industri itu bukan dalam artian skala besar, di sana industri skala kecil pun bisa dilakukan. Karena sudah diatur zonanya. Ada pertanian dan pemukiman perumahan, peternakan, zona industri besar, industri kecil termasuk setiap UMKM. Mungkin pengolahan pabrik roti dan lainnya,” kata Handoyo, Selasa (16/3/2021).
Dijelaskannya, pihaknya menginginkan wilayah-wilayah industri itu tidak saja dari industri klasifikasi tinggi, namun juga dari klasifikasi rendah dan menengah untuk ikut di dalamnya. Termasuk merekrut masyarakat yang ada di Bagendang untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dalam pembentukan-pembentukan usaha kecil menengah.
“Selain itu kami juga menginginkan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat melalui bagi hasil dengan pemerintah pusat dan provinsi di bidang industri yang akan difokuskan di wilayah Bagendang ini,” tegasnya.
Diketahui, wilayah Bagendang ini ditentukan sebagai kawasan industri karena sudah di atur oleh pusat. Yang mana di Kalimantan Tengah (Kalteng) ada dua kabupaten yang ditunjuk sebagai kawasan industri, yakni Kotim dan Murung Raya.
Bahkan, untuk zona-zona sudah ditentukan melalui rancangan peraturan daerah (perda) yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan sebagainya.
Sementara itu, di kawasan Bagendang memang sejak lama sudah ada beberapa industri besar berdiri salah satunya industri minyak. Sehingga Bagendang di anggap sangat tepat dijadikan kawasan industri.
“Bagi perusahaan yang mau berinvestasi nantinya mencari sendiri lahan dan mekanismenya diatur oleh pemerintah daerah. Apakah nantinya pemerintah daerah menyiapkan lahan tertentu atau pun bersifat kemitraan dengan masyarakat yang punya lahan kosong dan bisa dimanfaatkan,” bebernya.
Sedangkan lanjutnya, jika ada masyarakat yang ingin menjual lahanya kepada investor harus sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tidak bisa lagi meninggikan harga karena jual beli sudah di atur.
(re)