Perusahaan Yang Beroperasi di Bagendang Jangan Sampai Bertabrakan Dengan Perda RDTR
SAMPIT – Setelah melakukan rapat beberapa waktu lalu terkait rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), khususnya Komisi IV melakukan tinjauan langsung ke lokasi yang akan dijadikan kawasan industri.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar mengatakan, pihaknya kemarin Senin (15/3/2021) melakukan penijauan langsung ke Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda).
“Penijauan ini sebagai langkah kami dalam menindaklajuti hasil rapat pembahasan RDTR tentang kawasan peruntukan industri bagendang Tahun 2020-2040,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Lanjut Kurniawan, pihaknya masih meninjau terkait luasan area perusahaan tyang masuk kawasan industri. Dimana SOPD terkait perlu mendetail dan dikaji lagi secara utuh apakah perusahaan yang eksisting sudah berjalan dengan baik.
“Apabila belum berjalan dengan baik, harus segera ditindaklanjuti. Apalagi bila bertabrakan dengan rancangan perda RDTR. Terlepas dari itu juga pihak perusahaan tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mengingat saat ini masih di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.
Pasalnya ujarnya, dari tinjauan pihaknya masih ada beberapa anggota atau perkerja yang tidak menggunakan masker. Dimana salah satu perusahaan yang dikunjungi adalah PT. Sukajadi yang berada di kawasan Bagendang.
Diketahui, Kotim termasuk kabupaten terpilih untuk menjadi kawasan industri dari sejumlah kabupatan se-Indonesia, karena dianggap mempunyai tingkat investasi yang tinggi. Kotim didesak untuk segera mempunyai RDTR. Dimana RDTR kawasan industri Bagendang ini sudah diamanatkan dalam peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim Nomor 5 tahun 2015 bahwa salah satu kawasan strategis Kotim adalah Bagendang.
(re)