Masyarakat Minta Lahan Eks Lokalisasi Dilepaskan dan Perlu Kejelasan Hukum Kepemilikan
SAMPIT – Sejak 2017 silam, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menutup kawasan lokalisasi yang ada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi dari Mentri Sosial saat itu. Meski demikian, saat ini lokalisasi masih dihuni mereka yang sudah ada sebelumnya.
Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, masyarakat setempat meminta agar pemerintah melepaskan lahan tersebut dan dihibahkan kepada masyarakat. Namun menurutnya, perlu adanya kejelasan hukum terlebih dahulu terkait lahan yang dimaksud.
“Lahan eks lokalisasi yang ada di Jalan Jendral Sudirman Km 12 itu jarus dijawab dengan kepemilikan yang sah, mengingat dari hasil reses beberapa hari lalu ada keluhan masyarakat yang meminta lahan itu dilepaskan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (8/3/2021).
Dikatakannya, warga sekitar memohon ke Pemerintah Kabupaten Kotim agar lahan yang sudah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun tersebut, diperjelas statusny. Untuk bisa dihibahkan ke masyarakat sekitar.
“Aspirasi masyarakat itu bisa jadi bahan pertimbangan pemerintah agar Pemkab Kotim mulai memikirkan ke mana arah lahan itu kedepannya. Apakah dihibahkan ke masyarakat yang saat ini menempatinya. Mengingat masyarakat yang menempatinya sudah berpuluh-puluh tahun ini,” tegasnya.
Diketahui, lahan eks Lokalisasi pal 12 itu seluas kurang lebih 15 hektare tersebut adalah aset dari Pemkab Kotim. Tetapi menurut Riskon, harus jelas arahnya lahan tersebut ingin dijadikan apa. Apakah hibah atau lainnya. Hal itu harus disampaikan ke warga yang ada di sana.
“Jika memang dihibahkan tentunya harus melalui aturan dan ketentuan yang berlaku. Supaya kedepannya tidak menjadi persoalan hukum seperti halnya menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit terhadap pengelolaan aset daerah tersebut,” tutupnya.
(re)