DPRD Minta Dishub Evaluasi Tata Cara Pemungutan dan Wilayah Parkir di Kapuas
KAPUAS- Wakil Ketua Komisi II, DPRD Kapuas Algrin Gasan, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) evaluasi terkait wilayah parkir dan tata cara pemungutan.
“Saya meminta dalam hal ini dishub untuk melaporkan ke komisi II terkait masalah ini, karena parkir ini salah satu menjadi polemik yang ada di masyarakat kapuas” katanya kepada Voice Borneo, Selasa (23/2).
Menurut mantan ketua DPRD Kapuas tersebut, seharusnya untuk memberikan rasa lega kepada masyarakat dalam membayar parkir, dishub harus memberitahu titik titik parkir yang memang telah di setujui.
“Selain itu, dishub harus memberikan karcis untuk memberikan rasa ‘plong’ dan bisa dipertanggung jawabkan dalam perihal pemungutan parkir ini,” terangnya.
Dalam sistematis lanjut ia, pemungutan harus di rubah, seperti penyerahan ke kas daerah harus cepat. “Jangan sampai menunggu uang banyak dulu, ditampung dan baru di setorkan, itu harus di rubah,” ungkapnya.
Untuk target, dirinya prihatin, sebab dengan target yang lumayan besar, namun realisasinya tidak mencapai 50 persen.
“Saya harapkan ini bisa ditingkatan dengan semaksimal mungkin dalam realisasinya,” ucapnya.
Lebih dalam ia menyarkan, agar dishub memperjelas wilayah parkir dengan menggunakan papan plang untuk menandai wilayah yang memungut biaya parkir.
“Semua harus jelas, dari radius 0 hingga 100 di papan plang harus di tuliskan wilayah parkir dan aturannya. Karena di Peraturan Daerah (Perda) telah ada, namun jika ingin di pertajam bisa dengan Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.
Untuk itu ia mengimbau, jangan sampai ada wilayah parkir yang tak sesuai, sehingga menjadi polemik di masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Jangan sampai wilayah parkir yang tidak seharusnya ada, di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan,”pungkasnya.(gor)