Ketua DPD Golkar Kotim Soroti Perizinan HGU PT KMA
SAMPIT – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zam’an, sudah mulai menunjukkan taringnya. Belum genap satu bulan dirinya diresmikan sebagai Ketua DPP Golkar Kotim, Zam’an sudah mulai menyoroti sejumlah permasalahan yang ada di Kotim.
Salah satunya ujar Zam’an, terkait permasalahan yang saat ini tengah hangat diperbincangan, yakni perizinan SK Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Makmur Abadi (KMA). Yang belum lama ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim.
“Dari informasi yang saya tahu, bahkan terjadi inseden pengusiran perwakilan legal PT KMA, karena tidak bisa memberikan jawaban dan keputusan terkait sejumlah permasalahan, yang diantaranya penerbitan HGU perusahaan,” ungkapnya, Jumat (19/2/2021).
Bahkan ungkapnya, ditelisik dari hal itu saja sudah sangat mencurigakan. Bagaimana mungkin legal perusahaan, tidak mengetahui terkait penerbitan HGU.
“Maka saya akan mengintruksikan seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim, untuk mempertanyakan dan menelisik perijinan HGU PT KMA, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua MD Kahmi Kotim ini menyatakan, bahkan diketahui dari permasalahan PT KMA dan Koperasi Garuda Maju Bersama, belum dilakukan pelepasan kawasan hutan. Sedangkan syarat untuk terbitnya HGU, harus sudah melakukan pelepasan kawasan hutan.
“Sudah jelas sesuai dengan intruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. Harusnya Pemerintah Kabupaten Kotim tidak mengeluarkan izin baru lagi untuk PT KMA,” tandasnya.
Zam’an juga menyarankan, kalau diperlukan DPRD Kotim bisa meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penerbitan izin PT KMA. (re)