Dewan Nilai Polres Kotim Lamban Tangani Aduan Kasus Masyarakat
SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST menilai, Polisi Resot (Polres) setempat lamban dalam menangani aduan kasus masyarakat, termasuk kasus yang dilaporkannya pada bulan Juni 2020 lalu.
Yang mana aduannya tersebut terkait dugaan melakukan pencemaran nama baik oleh Pendi, yang merupakan warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kotim di bulan Juni 2020 lalu, yang menyatakan dugaan SPPD fiktif.
“Laporan tersebut sudah lama saya masukkan, terkait pencemaran nama baik saya. Namun hingga saat ini belum ada respon atau tanggapan dari pihak Polres Kotim,” kata Rimbun, Jumat (19/2/2021).
Rimbun yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, mengadukan perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1).
Diketahui, dalam pelaporan tersebut karena adanya saksi dan keluarganya sendiri yang saat itu mendengar Pendi menyebutkan nama Rimbun, yang melaporkan enam anggota PDI P atas kasus SPPD Fiktif, padahal menurut Rimbun bukan dirinya.
“Salah satu bukti yang diserahkannya ke Polres Kotim, yaitu rekaman suara Pendi saat membicarakan bahwa saya yang melaporkan enam anggota PDIP terkait dugaan SPPD fiktif itu,” tegasnya.
Menurutnya, laporan dirinya yang merupakan pejabat saja diabaikan oleh pihak kepolisian. Apalagi jika laporan dari masyarakat biasa.
“Ada apa sebenarnya dengan hukum di Kotim ini,” tandasnya. (re)