Maling Laptop dan Tabung Gas di SD Kurun Diciduk Polisi

Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan bersama anggotanya tengah mengintrogasi diduga pelaku pencurian di mapolres setempat, Kamis (11/2/2021).

 

 

 

KUALA KURUN – Seorang pemuda berinisial AKA (19) warga Jalan Tamanggung Panji Rt.01, harus diciduk Polisi. Lantaran, ia kedapatan maling laptop dan tabung gas milik SDN-03 Kurun, Jalan Tamangung Panji, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kamis (11/2/2021) sekitar pukul pukul 15.00 WIB.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas AKP Afif Hasan SH MM mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman SIK mengatakan, bahwa saat itu pihaknya setelah mendapatkan laporan, kemudian melakukan pelacakan di IT.

 

“Kemudian kita menemukan pelaku pada saat itu diduga sedang menjual barang hasil curiannya di online mas. Setelah itu kami pancing dia, dan betul lalu dilakukan pengamanan terhadap yang diduga pelaku pencurian di SDN-03 Kurun,” ucap AKP Afif Hasan saat dikomfirmasi, Jumat (12/2/2021).

 

Memang sebelumnya diakui, Kasat Reskrim Gumas ini menuturkan, pelaku beraksi di SDN 03 Kurun, lalu korban merasa mengalami kerugian. Sehingga dilaporkan ke mapolres, kemudian anggota bergegas melakukan penyidikan. Sedangkan pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan guna penyidikan lanjutan.

 

“Barang yang diamankan selain pelaku, seperti tabung gas merk bring gas, dua buah laptop merk acer dan lenovo, kalau pelaku tindak pencurian dengan pemberaatan  seperti ini, akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Afif. (Kr/VB)

Total Page Visits: 1114 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *