BKAD Minta Pihak Ketiga Segera Kembalikan Aset Daerah yang Jadi Temuan BPK

Kapuas-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) meminta pihak ketiga yang menggunakan aset pemerintah daerah dengan status pinjam pakai untuk segera mengembalikan aset tersebut. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan aset daerah yang belum dikembalikan sesuai ketentuan.

Kepala BKAD, Hj. Marlina Kasyfiatie, SE., M.BA., melalui Kepala Bidang Aset, Eko Tejono, mengungkapkan bahwa pengembalian aset, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak, harus segera dilakukan demi tertib administrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

“Kami menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan meminta seluruh pihak ketiga yang masih menguasai aset daerah untuk segera mengembalikannya. Ini penting agar aset tersebut dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan peruntukannya,” ujar Eko Tejono, Rabu 19 Maret 2025.

Ia menegaskan,BKAD akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengembalian berjalan lancar. Jika pihak ketiga tidak mengindahkan permintaan ini, langkah hukum atau upaya lain sesuai regulasi bisa diambil guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Harapan kami, pihak ketiga yang masih menggunakan aset daerah dapat segera merespons dengan itikad baik. Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan aset daerah dikelola dengan baik,” tambahnya.

Eko Tejono,mengakui,bahwa ada 2 bangunan perumahan di Jalan Melati dan 1 gedung di Jalan Tambun Bungai berlokasi di kawasan perkantoran SKB yang menjadi aset pemerintah daerah masih di gunakan organisasi masyarakat yang mana waktu penggunaan telah selesai sesuai dengan surat perjanjian agar di kembalikan kepada pemerintah daerah.

“BKAD menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi agar aset pemerintah dapat digunakan sesuai dengan kepentingan publik,”imbuhnya.

Sedangkan Plt Camat Selat Aditya mengakui aset Rumah Dinas Camat yang berada di Jalan Melati yang di pinjam pakai oleh salah Badan Pemadam Kebakaran sudah habis waktu perjanjian pinjam pakai sehingga harus di kembalikan kepada pemerintah daerah.

“Kalau pun ingin memperpanjang penggunaan bangunan tersebut silahkan menyurati Bupati Kapuas sebagai pemegang tertinggi aset pemerintah daerah,”ungkapnya.

Total Page Visits: 467 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *