Maling ‘Legendaris’ Barsel Ufik ‘Katen’ Beraksi Gondol Uang Puluhan Juta di Mura
PURUK CAHU – Sempat berfoya-foya menikmati uang puluhan juta hasil curiannya di dua tempat yang berbeda, akhirnya Taufikurahman alias Ufik alias Aven (39) warga Gang PLN Kota Puruk Cahu akhirnya terhenti, setelah disergap Satuan Unit Reskrim Polsek Murung ditempat tinggalnya, Minggu (31/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku merupakan spesialis maling yang cukup terkenal di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), hingga di beri gelar Ufik ‘Katen’ (nyuri), karena kebiasaan melancarkan aksi tindak kriminal nya.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho S AP, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Penangkapan dipimpin langsung kapolsek, karena pelaku tersebut diketahui cukup lihai bersembunyi.
“Cukup lama kita lakukan pencarian data dan informasi, karena diketahui pelaku ini cukup licin. Lalu kemarin saat penangkapan, sudah dapat dipastikan hasil pengintaian yang kita lakukan, pelaku sedang berada dikediamannya saat malam hari,” kata Kapolsek Murung saat diwawancarai awak media, Senin (1/2/21).
Sebelumnya, terduga pelaku ini diketahui melakukan aksinya disebuah rumah milik Dolli warga jalan Bondang, yang ditinggal kosong oleh pemiliknya ke luar kota.
“Penangkapan ini berawal dari laporan resmi kepada kami, dari keluarga korban mengungkapkan terkejut melihat kondisi rumah sudah acak acakan. Lalu diketahui cukup banyak barang perabotan rumahnya yang raib, kerugian ditaksir senilai Rp 59 juta,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, tidak berselang lama laporan polisi lainnya terkait pencurian uang tunai sebesar Rp 7 juta, terjadi terhadap pemilik warung sembako di Jalan A Yani Kota Puruk Cahu. Diketahui dengan jelas dari rekaman CCTV milik korban.
“Setelah kita terima laporan pertama, kembali aksi pencurian terjadi. Namun kali ini aksi pelaku berhasil terekam oleh kamera pengintai milik korban. Sehingga dari data tersebut kami bergerak dan menyergap pelaku, saat kembali ke rumah tempatnya beristirahat,” tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti sebuah Televisi Layar Datar Merk Sharp, sudah diamankan di Mapolsek Murung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku atas perbuatannya kita kenakan pasal 363 Ayat 3 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (udi)