Jalan Rusak Harus Segera Diperbaiki
SAMPIT – Belum lama ini kecelakaan tunggal terjadi di depan Kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Inside ini, terjadi akibat pengendaran menghindari jalan yang rusak.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mendesak agar jalanan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan khususnya di dalam Kota Sampit harus segera diperbaiki.
Pasalnya ujarnya, pemerintah daerah berpotensi digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan akibat lalainya pemerintah daerah memperbaiki jalan yang mengakibatkan kecelakaan.
“Pemerintah melalui instansi terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak, khususnya di dalam Kota Sampit yang salah satunya di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kotim,” ungkapnya, Rabu (24/2/2021).
Dijelaskannya, Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
“Dalam pasal 273 juga dijelaskan pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi,” bebernya.
Menurutnya, berdasarkan pasal tersebut terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana. Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara.
“Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun,” tutupnya. (re)