Penyaluran CSR Harus Tepat dan Penuh Tanggung Jawab

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengingatkan, agar semua perusahaan besar swasta (PBS) menyalurkan CSR (Corporate Social Responsibility) penuh tanggung jawab.

“Semua pihak harus menyadari pentingnya pelaksanaan program kepedulian sosial. Ini bukan hanya sekadar program biasa, tetapi menjadi sebuah kewajiban yang seharusnya tidak diabaikan,” ujarnya, Jumat (22/1).

Dikatakan Handoyo, program CSR sejatinya adalah kewajiban, bukan lagi harus dipaksa-paksa jika
memang dunia usaha memiliki kepedulian dan komitmen sebagaimana awalnya ingin berinvestasi di daerah ini.

“Untuk regulasi sendiri tidak hanya sekedar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga melalui perintah Undang-Undang,” tegasnya.

CSR merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang mana telah diatur pula di dalam Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.

“Bahkan negara-negara maju banyak perusahaan–perusahaan besar berlomba-lomba melaksanakan CSR, karena ini berkaitan erat dengan kebijakan menyisihkan dana untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, disamping guna memperoleh insentif pajak termasuk memperoleh keuntungan lain berupa penilaian positif dari pasar dan juga publik,” bebernya.

Dirinya menilai, konsep ini masih
belum tercipta, khususnya di
Kotim. CSR seolah-olah jadi beban, padahal tidak. CSR merupakan kewajiban untuk mendapatkan penilaian dari pasar dan juga publik terhadap investasi,” tutupnya.
(re)

Total Page Visits: 493 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *