Polsek Rungan Sosialisasi Larangan Karhutla

KUALA KURUN – Jajaran Polsek Rungan Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan atau Karhutla, Rabu (20/1/2021) siang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selain sosialisasi, pihaknya juga memberi imbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Rungan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku, pembakaran hutan dan lahan baik yang dilakukan secara koorporasi atau perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Mendawai,” ucap Kapolsek.

Menurutnya, dalam rangka mengantisipasi bencana kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan maka Polsek Rungan secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, penyebaran / pemasangan maklumat Kapolda Kalteng.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah bebas dari kabut asap yang sangat merugikan berbagai pihak dan aspek kehidupan,” imbuhnya. (krh/VB)

Total Page Visits: 411 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *