Berani, Langgar Lalulintas Dijalan Raya Bakal Ditilang Polisi
Tampak pelanggar di jalan raya denga bebas melintas tak menggunakan helm.
KUALA KURUN – Sehubungan dengan adanya petunjuk dari, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Yang mana, ditandatangani langsung Korlantas Polri, Irjen Pol Drs Istiono MH. Maka kalau, ada warga berani langgar lalulintas bakal ditilang Polisi.
Menindaklanjuti itu, Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) akan menindak para pelanggar di jalan raya maupun umum yang menyebabkan fatalitas korban kecelakaan.
“Dengan adanya petunjuk dari Mabes Polri ini kami akan melakukan penilanggan ke pelanggar lalulintas di jalan raya, skalanya seperti lawan arus, balapan liar, tidak mengunakan helm,” tegas AKP Rikky Operiady S,Sos SIK mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman SIK, Rabu (20/1/2021).
Tak hanya pelanggar yang tidak mengunakan helm saja yang ditindak, kata dia, namun seperti kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, anak dibawah umur yang menggunakan kendaran bermotor (ranmor), serta menggunakan gawai saat berkendara.
“Kembali kita mengimbau semua masyarakat agar tertib dalam berlalulintas, karena keselamatan dijalan raya merupakan hal yang penting bagi kita semua. Jangan sampai nyawa kita melayang percuma di jalan raya, hanya kesalahan kita juga,” pungkasnya. (Krn/VB)