Cabut Edaran Parkir Gratis karena tidak Sesuai Penerapan Dilapangan
SAMPIT – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan Anwar mengatakan, edaran Bupati Kotim terkait parkir gratis, tidak sesuai penerapan dilapangan.
Pasalnya, hingga saat ini masyarakat masih dipungut biaya parkir. Padahal edaran bupati tersebut sudah jelas mengatakan, parkir gratis di beberapa jalan yang ada di dalam Kota Sampit.
“Untuk itu saya merasa, pemerintah kabupaten harus segera mencabut edaran parkir gratis tersebut. Karena membuat pemerintah sendiri yang rugi,” tandasnya, Selasa (12/1/2021).
Kurniawan juga mengatakan, pemerintah kabupaten akan rugi karena dengan adanya edaran tersebut, pemasukan untuk PAD di bidang parkir tidak ada. Sedangkan pungutan di lapangan tetap berjalan.
“Bahkan masyarakat masih sering melaporkan tetap dipungut biaya parkir. Harusnya kalau ada pungutan, otomasis ada juga pemasukan untuk PAD Kotim. Jadi lebih baik edaran itu dicabut, agar pemasukan daerah tetap ada,” sebutnya.
Menurutnya, edaran parkir gratis tersebut menjadi peluang baru untuk sejumlah oknum mencari keuntungan sebesar-besarnya, tanpa menyetorkan kepada pemerintah untuk PAD.
“Saya tekankan agar pemerintah mencabut edaran tersebut, jangan sampai peraturan yang dikeluarkan malah membuat pemerintah dan masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (re)