Rumah dan Warung milik warga Gumas Digondol Maling

Kedua pelaku pencurian saat digiring petugas ke sel tahanan di mapolres setempat, Rabu (6/1/2021) lalu.

 

 

 

 

KUALA KURUN – Dua sekawan yakni DE(24) warga Garut, dan IR (19) warga Belawan Mulia, harus berurusan dengan Polsek Manuhing. Pasalnya, aksi keduanya diketahui, karena mereka diduga mengodol alias mencuri di rumah dan warung milik Sukanti, selaku warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jumat (1/1/2020) sekira pukul 02.30 WIB.

 

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito SH mengatakan, bahwa saat itu Tri Masrohati anak pemilik rumah dan warung, yang pulang dari Kota Palangka Raya, tiba di Rumah pada Jumat (1/1) sekira pukul 11.00 WIB.

“Anaknya saat itu curiga karena melihat pintu rumah mereka terbuka, seketika ia masuk kedalam, mendapati dan melihat baju serta pakaian berserakan dilantai rumah orangtuanya itu,” katanya,  Jumat (8/1/2021).

 

Lalu saat itu, dijelaskan dia, anak dari pemilik rumah dan warung ini Tri Masrohati bergegas melihat keadaan didalam warung, sontak ia kaget ternyata barang daganganpun raib. Selain itu, ia pun kembali kedalam rumah melihat TV dan barang lainnya hilang diambil pencuri. Merasa kebingungan Tri Masrohati meceritakan kejadian tersebut ke orangtuannya.

 

“Karena itulah mereka melaporkan ke kita di Polsek Manuhing, atas apa yang menimpa rumah mereka saat di ditinggali, kemudian kita terima dan membuat LP, mencari saksi-saksi, dan amankan terlapor pada Selasa (5/1/2021) lalu,” ujarnya.

 

Selain kedua pelaku diamankan dan di serahkan ke Polres Gumas, secara rinci dijelaskan dia, hal guna untuk proses lebih lanjut, sedangkan pemilik rumah dan warung ini mengalami kerugian matril mencapai Rp.25 juta.

 

Sedangkan untuk barang buktinya yang diamankan, kata dia mengatakan, selain satu unit LED TV 21 ins merk LG warna hitam, parang, linggis, dua slop rokok sampoerna, inverter, 14 rokok Marlboro, dan tiga bungkus rokok esse change juice, uang dari kedua pelaku itu berjumlah Rp.500 ribu serta motor Honda Beat.

 

“Kalau untuk pasal yang akan akan kita sangkakan di pasal 363, ayat (3e), (4e), dan (5e) KUHPidana tentang Pencurian,” tutup dia. (Krn/Red/VB*)

 

Total Page Visits: 504 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *