Pihak Swasta Bisa Turut Tuntaskan Masalah Pengangguran
SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus mengatakan, penuntasan masalah pengangguran di Kotim, juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.
“Tidak hanya pemerintah yang bisa melakukan, pihak swasta pun bisa turut membantu. Dengan cara ikut serta program pemerintah, menekan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan warga setempat,” kata Primus kepada Voice Borneo, Jumat (8/1/2021).
Lanjut Parimus, peran sektor swasta ini sangat besar dalam menunjang suksesan, rencana pemerintah menekan pengangguran dan kemiskinan di daerah. Sehingga diharapkan, semua pihak perusahaan bisa membantu pemerintah.
“Salah satunya perusahaan bisa membuka kesempatan, kepada tenaga kerja lokal untuk berkarir di perusahaan,” tegasnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, yang sudah disahkan bersama beberapa tahun lalu. Dimana perda itu akan di evaluasi setelah lima tahun, apakah sudah sesuai tidak.
“Kewajiban pelaku usaha untuk merekrut tenaga lokal sampai lima tahun kedepan, minimal itu 50 persen,” terangnya.
Dirinya juga mengingatkan, agar pengusaha menghindari untuk menggunakan sistem outsourching (kontrak kerja) dengan pihak ketiga.
“Karena hal itu bisa membuat masyarakat sekitar kesulitan masuk, untuk mendapatkan pekerjaan diperusahaan,” pungkasnya. (re)