Bupati Serahkan 1.575 Sertifikat Program PTSL
PURUK CAHU – Sebanyak 1.575 lembar sertifkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Drs Perdie M Yoseph MM, di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Selasa (5/1).
Usai menyerahkan dokumen berharga tersebut, Perdie meminta masyarakat Mura agar jangan mudah menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan untuk kredit uang di bank atau bahkan sampai menjual sertifikat tersebut. Pasalnya, adanya sertifikat tanah ini merupakan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
“Sertifikat ini bukti kepastian hukum akan kepemilikan hak atas tanah,”ungkap Perdie saat acar penyerahan sertifikat tanah secara virtual bersama Presiden RI, H Joko Widodo di 26 Provinsi dan 273 kabupaten/kota di gedung B Kantor Bupati Mura.
Menurutnya, saat ini yang masih menjadi kendala terkait banyaknya tantangan yang harus di hadapi untuk menerbitkan sertifikat.
“Karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah. Pesan saya kepada masyarakat jangan begitu mudah menjadikan sertifikat sebagai angunan atau jaminan di bank hanya untuk kredit seperti kredit mobil dan lainnya,”ujarnya.
Sekedar diketahui, di Murung Raya penerima sertifikat PTSL tahun 2020 ada sebanyak 1.575. Dengan rincian 760 di Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kecamatan Sei Babuat 146, Tumban Lahung Kecamatan Permata Intan 278, Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito 181 dan Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan 210.
Sementara itu selain Bupati, kegiatan penyerahan ini turut di hadiri Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, Kepala BPN Mura Radianoor Sudiawan dan pejabat Pemkab Mura, serta pihak kecamatan dan kelurahan. (udi)