Disdik Mura Minta Maman Buktikan Keabsahan Ijazah SD Miliknya

PURUK CAHU – Kepala Dinas Pendidikan Murung Raya (Mura), Ferdinand Wijaya melalui Kabid Kepegawaian Dinas Pendidikan, Hidayat Toni meminta kepada salah satu calon kepala Desa Juking Pajang, Maman untuk dapat membuktikan terlebih dahulu keabsahan ijazah Sekolah Dasar (SD) miliknya, agar dapat dilegalisir di Dinas Pendidikan setempat sebagai salah satu persyaratan maju menjadi peserta calon Kepala Desa.

“Kita meminta kepada salah satu peserta calon Kepala Desa yakni saudara Maman dari Desa Juking Pajang, untuk dapat membuktikan terlebih dahulu keabsahan ijazah SD miliknya,” kata Hidayat Toni saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/3/23).

Hidayat Toni mengatakan, benar bahwa beberapa waktu yang lalu Dinas Pendidikan Mura sempat melegalisir ijazah SD milik Maman, agar bisa digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan dirinya menjadi Kepala Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Mura.

“Akan tetapi setelah di telaah dan dipelajari Ijazah yang bersangkutan itu, belum bisa dibuktikan keabsahannya,” tandasnya.

Dikarenakan tidak bisa dibuktikan keabsahannya, lanjut Hidayat Toni, pihak Disdik Mura menarik kembali seluruh berkas yang telah keluar dari Dinas Pendidikan, dari panitia Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 di Desa Juking Pajang.

“Kita juga tidak berani sembarangan melegalisir ijazah pak, kalau memang saudara Maman ingin melegalisir kembali ijazah miliknya, kita dari Dinas Pendidikan meminta yang bersangkutan untuk dapat terlebih dahulu membuktikan keabsahan ijazah SD miliknya baru kita kembali melegalisirnya” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hidayat Toni lagi, untuk surat keterangan yang juga sempat diberikan oleh Kepala Sekolah SD N 1 Juking Pajang, Rusdiansyah kepada Maman juga sudah dicabut dikarenakan adanya kekeliruan dan telah diserahkan ke Disdik Mura.

“Kepala sekolah SDN 1 Juking Pajang juga tidak berani memberikan surat keterangan, bahwa saudara Maman benar Alumni SD N 1 Juking Pajang. Makanya surat keterangan yang sempat dikeluarkan dicabut kembali dan tidak bisa digunakan oleh yang bersangkutan” ungkapnya.

Hidayat Toni berharap, Maman dapat sesegera mungkin membuktikan keabsahan Ijazah SD miliknya, agar dapat digunakan untuk salah satu syarat pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa Juking Pajang.

“Karena bila tidak bisa dibuktikan maka ijazah SD tersebut, secara otomatis tidak bisa digunakan untuk dilegalisir,” pungkasnya. (David)

Total Page Visits: 1302 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *