Siap-siap 26 Kades di Mura Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DD dan ADD

PURUK CAHU – Berawal dari pengungkapan kasus dugaan korupsi di Desa Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang, Murung Raya (Mura), yang ditaksir merugikan negara ratusan juta rupiah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung, Suyanto SH MH, telah mengeluarkan sprindik dengan nomor : PRINT -04/O.2.16/Fd.1/10/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 dalam perkara Pengelolaan dan atau Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.

Berjalannya pemeriksaan dalam Penyelidikan Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Olung Balo. Ditemukan materi kasus yang mengarah pada perbuatan merugikan keuangan negara, yang di akibatkan pada sistem yang memudahkan dalam pencairan DD dan perbuatan tersebut, diduga dilakukan oleh oknum yang memiliki kewengan dalam merekomendasi pencairan anggaran.

Dari keterangan salah satu Kepala Desa (Kades) yang meminta dirahasiakan identitasnya, bahwa pencairan DD wajib melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Penggunaan Dana Desa, dengan di verifikasi terlebih dahulu oleh Tim asistensi tingkat kecamatan yang diketuai oleh Sekretaris Kecamatan.

Tapi pada kenyataannya, pembuatan dokumen LPJ penggunaan DD mayoritas pemerintah desa, menyerahkan pembuatannya pada seorang oknum staf kecamatan, untuk memudahkan pencairan dan dengan dibuatkan oleh oknum tersebut anggaran desa lebih mudah cair.

Keterangan dari kepala desa tersebut, dikonfirmasi pada ketua Tim Asistensi Kecamatan Tanah Siang, kendali, yang juga selaku sekretaris kecamatan menjelaskan bahwa, memang mayoritas APBDes dan LPJ yang dijadikan syarat untuk pencairan tidak semuanya masuk di ‘mejanya’. Sehingga DD yang cair, tidak semuanya diketahui oleh Ketua Tim Asistensi, yang seharusnya membubuhkan paraf pada setiap berkas pengajuan Pencairan Dana Desa.

“Saya sempat mengajukan keberatan kepada atasan saya namun tidak dihiraukan, melihat kenyataan itu dan saya juga merasa tidak dihargai. Sehingga saya hanya mempertanggung jawabkan pada penggunaan DD yang cair melalui mekanisme yang saya periksa berkasnya”, ungkap Kendali.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH, MH saat dikonfirmasi, membenarkan terkait proses pemeriksaan tersebut dan berharap seluruh perangkat desa dapat lebih kooperatif, dalam menjalani proses pemeriksaan tersebut.

“Nanti kami periksa semua Kades se Kecamatan Tanah Siang, untuk menggali ke validan informasi tersebut,” tandasnya.(udi)

Total Page Visits: 956 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *