Menolak Bayar Sewa Meja Biliar, Muka Robek Dibacok Kumpang Mandau

PULANG PISAU – Gara-gara taruhan main biliar, FI (35) warga Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau, harus berurusan dengan pihak kepolisian. FI diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Marsel (22), yang mengakibatkan hidung dan pelipis atas mata sebelah kanan luka robek, akibat di pukul mengunakan kumpang parang mandau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH,SIK,MH melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, S Tr K membenarkan bahwa, telah terjadi dugaan penganiayaan tersebut.
“Pelaku berhasil kita ringkus selang waktu kurang lebih sepuluh jam di TKP, yakni di Area Sei Habungen, tanpa ada perlawanan, Rabu (16/9) sekitar pukul 20.10 WIB,” kata Ivan kepada Voice Borneo, Kamis (17/9/20).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku FI tersebut, didasari laporan atau pengaduan masyarakat karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
“Kronologis berawal dari pelaku dan korban sedang melakukan pertandingan biliard, dengan syarat siapa yang kalah membayar koin sewa meja bliyard, ditambah dengan uang taruhan sebesar Rp 50.000,” terangnya.
Setelah itu, sambung kapolsek, usai memainkan 5 set permaian biliard selesai yang dimenangkan pelaku. Kemudian pelaku berkata untuk meminta korban membayar semua koin bliyard tersebut. Namun korban menolak dan tidak mau membayar koin tersebut.
Selanjutnya, pelaku pergi ke pondok menggunakan sepeda motor milik korban, untuk mengambil barangnya. Tetapi pelaku secara diam-diam, malah mengambil parang jenis mandau miliknya dan kembali dengan tidak menggunakan sepeda motor korban.
“Lalu pelaku menghampiri korban dan menarik baju belakang korban sambil berkata. ‘Kamu ambil sepeda motormu disana, karena sudah saya ceburkan ke kolam. Mendengar perkataan itu, korban langsung marah-marah, lalu pergi dengan maksud ingin melihat sepeda motornya tersebut,” beber kapolsek.
Namun, tidak berselang lama, tiba-tiba pelaku menghadang korban, sehingga terjadi perkelahian. Pelaku memukul muka korban menggunakan stik bliyard, selanjutnya dipukul menggunakan kumpang parang mandau.
“Ternyata ujung dari kumpang tersebut keluar parang mandaunya, dan mengenai bagian atas hidung dan pelipis atas mata sebelah kanan korban. Hal tersebut mengakibatkan luka robek diatas hidung korban,” jelasnya .
Ia menambahkan, untuk motif sementara, pelaku merasa kesal dan tersinggung kepada korban, karena pelaku dusuruh membayar koin sewa biliard yang mereka berdua mainkan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan,” tandasnya. (git)
Total Page Visits: 769 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *