Polres Barsel Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor, 37 Gram Sabu Diamankan
BUNTOK- Polres Barito Selatan (Barsel) kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan, dengan mengungkap dua kasus yaitu penyalahgunaan narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam konferensi pers yang di gelar di Makopolres lama, Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,72 gram. Tiga tersangka tersebut, diamankan atau di tangkap di tiga lokasi berbeda.
“Ketiga tersangka tersebut adalah ZP (46), S (39), dan YEK (32), yang diamankan di wilayah hukum Polres Barsel dan Polsek Gunung Bintang Awai. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres yang akrab dengan awak media tersebut.
Selain kasus narkoba, Polres Barsel berhasil mengungkap kasus curanmor dengan tersangka JH (30) yang ditangkap pada 7 Mei 2025. “Tersangka JH diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha pada 31 Januari 2025 dan motor tersebut sempat disembunyikan di salah satu gudang di Jalan Kartini Buntok,” terangnya.
Untuk itu, Kapolres Barsel mengimbau kepada seluruh masyarakatl untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau melihat peredaran narkoba ataupun kasus lainnya melalui call center 110.
“Dengan keseriusan dan kerja keras, polres barsel mengharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas. Terkhususnya, memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, karena polres Barsel akan terus hadir di tengah masyarakat,”tutupnya.(gor).

