IRT Penjaja Sabu 0,51 Gram Terungkap, Polisi Bongkar Jaringan Besar di Mandau Telawang

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Mandau Telawang. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K (20) yang kedapatan menjajakan sabu seberat 0,51 gram berhasil ditangkap, dan dari hasil pengembangan, polisi membongkar peran seorang bandar besar berinisial P (32), yang juga seorang IRT.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo,menjelaskan kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan K di salah satu kawasan permukiman. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan K beserta barang bukti sabu yang siap edar.

Dari interogasi awal, K mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari P, warga Mandau Telawang. Tak menunggu lama, tim bergerak cepat dan menangkap P di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 93,39 gram yang disimpan di berbagai sudut rumah.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas peredaran narkotika, terlebih yang melibatkan jaringan lokal yang sudah meresahkan warga.”kata Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo,Minggu 27 April 2025.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kapuas Hulu.

Total Page Visits: 889 - Today Page Visits: 12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *