Pengedar Sabu di Mihing Raya, Dihadiahi Polisi Gelang Putih
KUALA KURUN, VOICEBORNEO.COM – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas(Gumas) kembali meringkus seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Kamis (23/12) sekira pukul 06.00 WIB.
Akibatnya, pelaku berinisial HN (42) warga Kecamatan Mihing Raya ini, dihadiahi Polisi gelang putih, karena dari tangannya didapat diduga sabu dengan berat kotor 18,09 gram, yang jumlahnya ada 15 paket didalam plastik klip putih.
Diketahui dari Polisi, informasi saat itu anggota gabungan dari Polsek Sepang dan Satresnarkoba Polres Gumas mengetahui dari masyarakat bahwa dikediaman HN sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tak menunggu lama, personil gabungan pun bergerak mengecek dan mecurigai HN, kemudian memantau gerak geriknya. Setelah personil ini semuanya siap dan merekapun membekuk pelaku di kediamanya.
Alhasil, dari tangan pelaku barang yang didapat ada sejumlah barbuk berupa sabu dengan berat kotor 18,09 gram, yang ada di 15 bungkus plastik klip dan 13 buah plastik klip kosong.
Akibatnya, pelaku ini dibawa ke Mapolres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Kasatnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres AKBP Irwansah membenarkan adanya mengamankan seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
“Ada satu orang diduga pengedar yang sudah kita amankan bersama anggota gabungan dari Polsek Sepang, saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” ucap Ipda Budi Utomo dikomfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Selain mengamankan pelaku, sambung dia, ada 15 paket berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 18,09 gram, ada 13 buah plastik klip untuk pembungkus sabu dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
“Kepada pelaku ini kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Budi.(Red)

