Wabup Kapuas Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai
Kapuas — Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP., menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai. Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke 6 masa persidangan II Tahun sidang 2025.yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kapuas pada Senin, 22 April 2025.
Dalam penyampaiannya, Wabup Dodo mengapresiasi berbagai masukan, catatan, dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan dan pemerataan pembangunan di wilayah Kapuas, khususnya di Kecamatan Mantangai. Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan upaya strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Pemekaran Kecamatan Mantangai diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Segala proses dan tahapan akan kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Wabup Dodo.
Jawaban yang disampaikan oleh pihak eksekutif ini selanjutnya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda dalam tahapan berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) jika diperlukan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, serta perwakilan dari OPD terkait. Pembahasan Raperda ini akan berlanjut sesuai agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.