Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai ke DPRD

Kapuas – Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, SP., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya. Penyampaian Raperda ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas pada Kamis, 17 April 2025.

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas H.M Wiyatno menjelaskan bahwa pemekaran wilayah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan akses pemerintahan kepada masyarakat.

“Kecamatan Mantangai yang saat ini memiliki wilayah sangat luas, dinilai sudah saatnya dimekarkan agar pelayanan administrasi dan pembangunan dapat lebih merata dan efisien,”ujarnya.

Politisi banteng moncong putih itu,menyampaikam,bahwa pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut, yang selama ini harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengakses pelayanan pemerintahan di kecamatan induk.

“Selain itu, pemekaran ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan potensi ekonomi lokal,”ungkapnya.

Mantan ketua DPRD Provinsi Kalteng itu berharap,Raperda ini selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Kapuas bersama pihak eksekutif guna mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya berharap kerja sama antara Legislatif dan Eksekutif agar pemekaran Kecamatan Mantangai bisa direalisi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pusat melalui Pemerintah Provunsi Kalteng,”tutup Wiyatno.

Total Page Visits: 1107 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *