LPK-RI Kabupaten Kapuas Surati Presiden, Kapolri, dan Kemenkumham untuk Perlindungan Hukum

Kapuas– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Kapuas telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua LPK-RI Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung, menegaskan bahwa kasus ini telah mencederai hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Ia menekankan bahwa hak atas nama baik adalah bagian dari hak konstitusional yang harus dilindungi oleh negara.

“Kami merasa perlu untuk menyampaikan langsung kepada Presiden, Kapolri, dan Kemenkumham agar kasus ini mendapat perhatian serius. Dugaan pencemaran nama baik ini bukan hanya menyerang individu, yang di lalukan pihak PT Globalindo Agung Lestari,(PT GAL),”ujar Gatner Eka Tarung pada Kamis 3 April 2025.

Dalam surat tersebut, LPK-RI Kabupaten Kapuas berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum yang adil dan transparan. Mereka juga menegaskan bahwa tuduhan yang beredar telah mencoreng citra organisasi serta menghambat upaya perlindungan konsumen di daerah.

Gatner juga menegaskan,LPK-RI Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak-hak warga negara dalam bingkai hukum yang berlaku di Indonesia.Sesuai apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan sudah melanggar hak asasi manusia, apalagi sampai diduga melakukan intimidasi dan melecehkan harga diri serta martabat dari pasutri dengan perkataan yang tidak menunjukan sebagai manager sebagai seorang berpendidikan dan tidak memiliki adab, etika dan tata krama.

“Sebagai pejabat di perusahan harus bijaksana dalam bertutur kata, sehingga tidak membuat pihak lain menjadi merasa terhina dan harga dirinya terkoyak ibarat tutur kata bisa membuat orang lain tersinggung,” ungkapnya.

Sedangkan melalui pers rilis yang disampaikan korban Etsa bahwa sebelumnya dirinya dan suami dijemput paksa oleh pihak perusahaan pada tanggal 21 Mei 2022 Pukul 10.30 WIB untuk menghadap manajemen perusahan di kantor Lamunti Timur F2 PT. GAL.

“Memang ada perkataan yang membuat kami merasa keberatan. Apalagi menyangkut harga diri,” tutupnya.

Total Page Visits: 990 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *