Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Amankan Saat Mau Transaksi

Kapuas-Nasib apes di alami pengedar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram saat mau melakukan transaksi di depan hotel Melati Sangkai Jaya Jalan KS Tubun No 122 RT 002 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,13 Maret 2025 Sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,mengatakan penangkapan terhadap ND(35),warga Jalan Perkutut Rt. 005 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah / Jalan Jepang Gang Damai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

“ND kita amankan saat mau melakukan transaksi di depan hotel Sangkai Jaya dan setelah di lakukan penggeledahan di temukan Narkotika jenis sabu seberat nol koma lima delapan gram,”ujarnya.

Kapolres mengakui penangkapan terhadap ND berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa akan di lakukan transaksi narkotika.Dari informasi yang diterima dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ciri ciri yang didapatkan langsung di amankan guna penyelidikan selanjutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu) Paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,58 (nol koma lima delapan) gram (plastik + kristal) dengan rincian seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) berat Kristal dan seberat 0,20 (nol koma dua nol) berat plastik.1 buah plastik klip kosong.1 lembar Tissue.1 bungkus mie instan sarimi gelas.1 Unit Hp Merk Vivo Y16 warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol KH 5271 BT.

“Tersangka ND di jerat dengan Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.

Total Page Visits: 150 - Today Page Visits: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *