Ketua KPU Kabupaten Kapuas Gelar Rapat Pleno Terbuka Pasca Keputusan MK
Kapuas – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, memimpin Rapat Pleno Terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih pada Kamis 6 Februari 2025 malam.
Rapat tersebut dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh jajaran KPU Kapuas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan partai politik, tim pemenangan calon, serta Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).Sekertaris Daerah Drs.Septedy,M.Si. dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Kapuas.
Rapat yang digelar di aula Kantor Bappedalitbanggda Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kapuas. Keputusan MK menjadi dasar hukum yang mengikat, sehingga KPU segera melaksanakan kewajibannya untuk menetapkan calon terpilih.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya Pilkada 2024 dengan aman dan lancar. Setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025, hari ini kami menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih H Muhammad Wiyatno,SP.,dan Dodo,SP. kata Deden Firmansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Deden juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kepemimpinan baru demi kemajuan Kabupaten Kapuas.
“Kami sangat berharap kepada calon Bupati dan wakil Bupati Kapuas terpilih agar bisa mengayomi dan mewujudkan visi dan misi yang sudah di janjikan kepada masyarakat dapat di wujudkan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pintanya.
Ditambahkannya, bahwa tahapan berikut KPU akan menyerahkan surat keputusan hasil pleno terbuka penetapan kemenangan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah agar di tindak lanjuti ke Kementrian Dalam Negeri RI.
“Ya,besok kita serahkan surat hasil keputusan pleno terbuka penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Kapuas ke DPRD Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Dengan selesainya rapat pleno ini, proses Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas dinyatakan tuntas. Bupati dan Wakil Bupati terpilih diharapkan dapat segera dilantik dan menjalankan amanah serta program-program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kapuas.
Rapat pleno berjalan lancar dan ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan oleh Ketua KPU dan seluruh komisioner