Bupati Harapkan Kotim Bisa Pertahankan Predikan Opini WTP

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor berharapkan kabupaten berjuluk Bumi Habaring Hurung inj bisa mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apabila tercapai, maka hal itu akan menjadi predikat ke-9 yang dicapai secara berturut-turut.

“WTP ini menjadi tantangan bagi kami dan juga kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena untuk mendapatkan itu, kinerjanya harus ditingkatkan,” kata Halikin, Senin 30 Januari 2023. Lanjutnya, terutama kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal. Kemudian melaksanakan program dan kegiatan yang bisa mensejahterakan masyarakat, mengentaskan kemiskinan serta perbaikan kesehatan dan ekonomi kerakyatan dengan lebih inovatif lagi.  Ditambahkan, meskipun masih sering ada perubahan regulasi dari pusat, seperti belum sempurnanya aplikasi SIPD. Sehingga mendorong pemda untuk paralel menggunakan aplikasi dari pihak lain yaitu Simda Next Generation (SIMDA-ND).

“Membuat masi ada update-update yang dilakukan oleh BPK pusat untuk keperluan pemenuhan laporan pemda dalam membantu penyusunan laporan keuangan,” imbuhnya.  Namun yang terpenting adalah, lanjut mantan Sekda Kotim ini, setiap SKPD di wilayahnya harus siap, sigap dan tanggap jika ada temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK, agar segera diselesaikan.  Berdasarkan laporan Badan Keuangan Daerah (BKAD) setempat, sampai dengan saat ini baru ada 21 SKPD yang memberikan laporan keuangan. Artinya masih ada SKPD yang belum menyampaikan. Oleh sebab itu, ia meminta kepada yang belum agar segera melengkapi.  “Segera saja dalam 1-2 hari ini dilengkapi datanya. Itu memudahkan tim BPK dan juga membuat kita untuk menuju Opini WTP ke-9 kali,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Kalteng, Nur Huda saat berada di Kotim mengungkapkan, hasil Opini itu tergantung dari entitas atau bagaimana SKPD tersebut merespon hal-hal yang menjadi permasalahan.  “Konsepnya sederhana, kalau ada keadaan ya atau ada aturan atau standar. Bagaimana keadaan yang kita laksanakan tadi itu apakah sesuai dengan standar dan aturan. Kalau tidak sesuai namanya ada permasalahan. Jadi kalau ada itu, bagaimana kita untuk memfollow up dan meresponnya,” terang Huda .  Dilanjutkan, jika permasalahan tersebut langsung direspon oleh SKPD terkait, maka permasalahan tersebut tidak ada lagi, karena tidak melanggar standar atau aturan.  “Prinsipnya seperti itu. Seperti yang pernah terjadi dulu, berkat SKPD merespon baik, makanya Kotim memperoleh WTP. Semoga kedepan juga begitu,” tutupnya.(Red)

Total Page Visits: 92 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *