Bekuk Dua Pria Pelaku Hipnotis Dengan Modus Pengobatan Penyakit

Kapuas-Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus di duga pelaku tindak pidana modus penipuan dan pencurian dengan cara hipnotis berdalih pengobatan yang Sabtu 21 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial BA (65) warga Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota. Banjarmasin Prov. Kalsel, Serta DA (51) warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota. Banjarmasin Kalsel.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Barito gang. 13 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas kalteng,Kamis 16 Januari 2025 di ruang kerjanya.

Disampaikan Kasat Reskrim,bahwa kasus itu terungkap setelah Sat Reskrim Polres Kapuas Mendapat laporan dari Korban MI (65) Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Jalan Barito Gang. 13, setelah penyelidikan dan pada hari Selasa 14 Januari 2025 pukul 18.00 WIB di Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota. Banjarmasin, Kalsel, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan diduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa modus Operandi pelaku melakukan penipuan dan pencurian dengan cara menghipnotis korban dengan cara mendatangi dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanamkan (sesuatu yang gaib) didepan rumahnya, kemudian pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada dipergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.

“Setelah itu Pelaku mengajak Korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk kedalam Langgar tersebut, setelah berada didalam Langgar pelaku dan korban duduk didalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada disebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan dibadan korban,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim,bahwa pelaku menyampaikan dalam pengobatan ini korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan 1 buah kalung emas beserta mata kalung emas dan 1 buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri 2 buah cincin emas, memasukkannya ke dalam 1 plastik warna hitam, dan membungkusnya, kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan 3 hari.

Setelah sampai rumah Korban menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut didalam lemari dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut,

“Korban mencek kantongan kresek tersebut ternyata telah raib emas dan isi plastik hitam tersebut adalah 1 lembar uang Rp. 5 ribu, 3 buah batu dan 3 buah uang logam. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” Tambahnya.

Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 dan Rp. 1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.

“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” Pungkasnya.

Total Page Visits: 1119 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *