CV Maju Jaya N Kena Sanksi Keterlambatan Pekerjaan
Kapuas-CV Maju Jaya N sebagau pemenang tender pembangunan Ruang Terbuka Hijau(RTH),di dua titik di dalam kota Kuala Kapuas terutama di kawasan card free day dan simpang tugu adipura mendapat sanksi akibat keterlambatan pekerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH),Kabupaten Kapuas Karolinae mengakui,bahwa kontraktor CV Maju Jaya N sebagai pemenang proyek pembangunan RTH di Kawasan stadion panunjung tarung Jalan Maluku dan simpangan adipura diberikan sanksi akibat keterlavtan pekerjaan.
“Sesuai dengan kalender pekerjaan selama delapan puluh hari yang sudah berakhir 14 Desember 2024.Untuk pekerjaan pembangunan RTH pihak kontraktor tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaan sehingga kami berikan sanksi denda,”ucap Karolinae,Selasa 31 Desember 2024 di lokasi pekerjaan.
Ia menegaskan,bahwa sanksi yang di berikan pihaknya masih memberikan kesempatan 50 hari kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.Namun apa bila waktu yang sudah diberikan belum juga rampung pekerjaan maka diberikan sanksi keras sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan apa bila waktu yang sudah diberikan selama 50 hari uhtuk menyelesaikan pekerjaan,kalau tidak rampung akan kami black list,”tukasnya.
Karolinae,berharap kepada pihak kontraktor agar penyelesaian pekerjaan tepat waktu perlu di tambahkan tenaga tukang dan waktu kerja lebih di siplin dan penambahan waktu lembur.
“Kami sangat berharap kepada CV Maju Jaya N agar menambah pekerja dan harus di siplin waktu pada saat bekerja di pagi hari dan sore hari.Biar perlu lembur agar pekerjaan selesai tepat waktu,,”pungkasnya.

