Dinas Sosial Kapuas Sosialisasikan Aturan Pengumpulan Uang dan Barang

Kapuas – Dinas Sosial Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan sosialisasi terkait peraturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada masyarakat, yang berlangsung pada Senin 9 Desember 2024.

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait tata cara pengumpulan uang dan barang, serta memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yan Marto, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengumpulan donasi, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun lembaga.

 

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap kegiatan PUB harus memenuhi ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan dampak negatif, seperti penyalahgunaan dana atau barang yang dikumpulkan,” kata Yan Marto.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Sosial memaparkan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan PUB, termasuk prosedur pengajuan izin sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Terpadu satu pintu daerah dan peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum kebersihan dan pertamanan serta peraturan Bupati Kapuas nomor 6 tahun tahun 2022 tentang izin pengumpulan uang atau barang.

 

“Kami menyampaikan kepada peaeta bagaimana pelaporan hasil pengumpulan, serta sanksi bagi pelanggaran. Acara ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, saran, dan kendala yang mereka hadapi terkait pelaksanaan PUB,”ungkapnya.

 

Yan Marto berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Kabupaten Kapuas semakin bijak dan tertib dalam melakukan kegiatan pengumpulan donasi. Ia juga menegaskan komitmen Dinas Sosial untuk terus mengawal dan memfasilitasi masyarakat agar kegiatan PUB berjalan sesuai peraturan, transparan, dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

 

“Saya berharap kegiatan cara ini mendapat apresiasi dari peserta yang hadir, karena dinilai memberikan pengetahuan penting sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait isu sosial yang relevan,”pungkasnya.

Total Page Visits: 49 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *