KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Balon Kepala Daerah
Kapuas-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi pendaftaran Bakal Pasangan Calon(Balon),Bupati dan Wakil Bupati Kapuas untuk di umumkan kepada masyarakat jadwal pelaksanaan pendaftaran.
Rapat yang berlangsung di salah satu aula hotel di Jalan Pemuda dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah didampingi Komisioner KPU,TNI-Polri,Kejaksaan,Dinas Instasi dan Partai Politik serta PWI Kabupaten Kapuas.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah mengatakan,terkait koordinasi pendaftaran Bakal Pasangan Calon(Balon),Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Sesuai dengan PKU nomor 2 tahun 2024 tahapan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024-2029.
“KPU berkewajiban mengumumkan pendaftaran kepala daerah kepada masyarakat,”ucap Ketua KPU Deden Firmansyah,Sabtu 24 Agustus 2024.
Dijelaskan,Deden bahwa,agar masyarakat mengetahui tahapan pilkada terkait pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas di mulai tanggal 27,28 di mulai pukul 08:00 wib hingga 16:00 wib dan 29 Agustus 2024 pukul 08:00 wib hingga 23:00 wib.
Sebagai mana terjadi dinamika situasi yang terjadi akibat dari keputusan Mahkamah Kontistusi(MK),nomor 60 tahun 2024. Terkait syarat dukungan pencalonan dan KPU Kabupaten Kapuas sudah menerima surat dari KPU RI nomor 1692 tahun 2024..Setelah itu di lakukan perubahan atas PKPU nomor 1011 di ganti dengan PKPU nomor 1013 tahun 2024.
“Kami menyesuaikan dengan putusan MK dan Kabupaten Kapuas untuk DPT 2024 sebanyak 297.976., untuk perolehan suara sah Pileg 2024 sejumlah 204.981.,dan surat sura sah Parpol 17.424,”terangnya.
Ketua KPU menambahkan,syarat sah untuk Parpol Pemilu 2024 8,5 persen untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Kepala Daerah.Untuk itu bagi tim paslon agar melalukan pendaftaran lebih awal sehingga KPU bisa bekerja cepat mengingat waktu belum lagi pemeriksaan kesehatan akan di laksanakan di RS Doris Silvanus Palangka Raya.
“Kita akan lebih fokus salah satu persyaratan yang di kantongi Kepala Daerah untuk dokumen B-1 KWK yang akan disingkronkan dengan Silon dan terkait ijazah untuk ruang perbaikan di berikan yang terpenting syarat terpenuhi,”pungkasnya.