KPU Mura Sosialisasi Syarat Maju Pilkada 2024 ke Partai Politik

PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,selasa (30/7) menggelar sosialisasi ke partai politik sebagai tahap awal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Murung Raya Tahun 2024. KPU melakukan sosialisasi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang melalui jalur partai politik” ujar Ketua KPU Kabupaten Murung Raya,Okto Dinata saat memimpin kegiatan sosialisasi tersebut di salah satu Cafe yang ada di Puruk Cahu.

Okto Dinata saat menyampaikan sambutannya mengatakan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 memiliki dua cara, jalur perseorangan atau lewat partai politik, yang mana calon yang maju dari partai politik atau gabungan partai politik pendaftatan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 yang akan datang.

Okto juga menyampaikan dalam Ketentuannya untuk dapat maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 harus memiliki perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Murung Raya tahun 2024.

“Untuk bakal calon perseorangan yang maju sebagai Bupati dan wakil Bupati di Pilkada Murung Raya Tahun 2024,yang telah mendaftarkan diri ke KPU Murung Raya beberapa waktu yang lalu sudah kita nyatakan tidak memenuhi syarat, dan artinya untuk Murung Raya calon yang ingin maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya harus melalui jalur partai politik”jelasnya.

Okto juga menjelaskan untuk bakal calon dari partai politik setidaknya harus mendapatkan dukungan partai yang memiliki jumlah kursi di DPRD Murung Raya sebanyak 5 kursi, baik itu dalam bentuk koalisi ataupun mengusung dengan menggunakan satu partai yang jumlah kursinya sebanyak 5 kursi. “Untuk Kabupaten Murung Raya hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dapat mengusung calonnya sendiri, dengan kata lain selain PDIP harus berkoalisi untuk dapat mengusung calonnya” Tandasnya . David

Total Page Visits: 567 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *