Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Merupakan Amanat UU No 32 Tahun 2014

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis pada rapat Paripurna I masa sidang II tahun 2024 dalam rangka penyampaian pidato pengantar Raperda Kabupaten Barito Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di gedung DPRD setempat, Rabu 17 Juli 2024.
“Sebelum menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD, Pemkab Barito Utara telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Muhlis.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut, Pemkab Barito Utara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana opini WTP ini telah diperoleh Pemkab Barito Utara secara berturut-turut untuk kesepuluh kalinya atas laporan keuangan.
“Oleh karena itu saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, sehingga kita kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023,” ucap Muhlis.(RED)

Total Page Visits: 301 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *