DiTetapkan Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Ini Kata Syahbudin.
VOICEBORNEO, Balangan,
Syahbudin.s sos. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan (14/2) mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna kali ini kita ada 2 Agenda , Petama Agenda Perubahan Ke 3 peraturan daerah no 1 tahun 2018 tentang tata tertib dan kedua Agenda Penetapan Panitia Khusus DPRD Balangan
Agenda Pertama masalah Perubahan ke tiga Peraturan Daerah no 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang mana kita memasukkan beberapa peraturan yang sebelumnya tidak termuat dalam aturan tata tertib DPRD, salah satunya adalah Tentang Sosialisasi Peraturan Daerah.
Setelah aturan ini di masukkan dalam tata tertib DPRD kita berharap Alat kelengkapan yang ada di DPRD bersama Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD dapat melaksanakan hal tersebut tambahnya
Karena Tata Tertib tersebut sudah di Paripurnakan, maka agenda ke dua kita melakukan penetapan Panitia Khusus Terhadap Raperda pada program pembentukan peraturan daerah kabupaten Balangan ini yaitu Pansus I, Pansus II , Pansus III dan Bapemperda.
Kami berharap agenda agenda yang sudah tersusun itu nantinya berjalan lancar terutama pada Raperda pembentukan peraturan daerah karena melibatkan tiga pansus, pungkas Syihab panggilan akrab Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (Mg1/.VB)

