Dua Oknum Guru di Pulpis Diduga “Nyambi” Sebagai PLD
PULANG PISAU, VOICE BORNEO.COM- Ada-ada saja zaman sekarang ini, apapun dilakukan asalkan halal, mungkin begitu motto keduanya oknum Guru TK berinisial DP (36) dan V (36) di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau(Pulpis).
Mirisnya lagi, mereka malah nyambi sebagai pendamping lokal desa (PLD) dibawah Kementerian Desa, di Kalteng, dan sudah sekian tahun terakhir, nyatanya tidak diketahui oleh dinas dan kementerian terkait di wilayah Kabupaten setempat, soal pekerjaan yang diduga “nyambi” itu.
Modus, kedua oknum ini mencari penghasilan tambahan, namun berbenturan dengan aturan yang berlaku di perjanjian kerja, dan berbenturan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, larangan eksplisit bagi seorang PNS untuk merangkap profesi sebagai pegawai swasta dan tidak berlaku dalam keadaan tertentu.
Dalam hal ini, PNS dilarang untuk menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin. PNS juga dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
Pelanggaran atas kedua ketentuan ini dapat berujung pada hukuman disiplin berat, berupa. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Salah satu warga, di wilayah Kecamatan Banama Tingang yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan keadaan yang terjadi bahkan sampai sudah beberapa tahun tidak diketahui ulah kedua oknum guru itu dan sudah bekerja lama sebagai PLD.
“Harusnya pemerintah daerah harus jeli dengan kecerdikan para oknum semacam ini, yang kasihan seolah-olah orang lain tidak mampu menjadi guru atau PLD,” tandasnya.
Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi oknum guru berinisial V tersebut melalui akun Instagramnya, ia malah menjawab dengan menulis terkait pekerjaan sebagai Guru dan PLD itu merupakan privasinya.(Red)

